-->

Mau Ke mana Negara Hari Ini?




Iqbal Katrino
Kadept KP Kammi Uin Sunan Kalijaga

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Itulah bunyi alinea pertama dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dari perspektif Hukum Tata Negara UUD 1945 atau juga biasa disebut “konstitusi” dalam arti sempit menganut asas kedaulatan rakyat dan demokrasi karena adanya jaminan HAM di dalam UUD 1945. Dua asas ini menjadi spirit yang terkandung dalam kata “kemerdekaan”, karena rakyat harus berdaulat suara rakyat suara Tuhan yang harus terbebas dari segala bentuk penindasan baik kolonialisme maupun imperialisme, baik dari kekuatan asing, aseng atau bahkan penguasa tiran negeri sendiri.

Dalam rentang 73 tahun Indonesia merdeka tentu telah banyak asam pahit dirasa dari setiap perubahan konfigurasi politik hukum di Indonesia, atmosfer politik dari sejak Orde Lama yang diidentifikasikan terbagi menjadi dua fase yakni fase demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin, kemudian beranjak ke Orde Baru yang berkuasa 32 tahun lamanya kemudian harus digulingkan dengan adanya reformasi 1998 adalah suatu bentuk dimana konfigurasi politik di Indonesia terus mengalami perbaikan. Demokratisasi harus seiring-seirama dengan cita negara (staatsidee) dan harus terus dikawal dalam wujud menjaga hak-hak rakyat yang melekat pada dirinya dan dijamin kosntitusi.

Momentum reformasi 1998 adalah tonggak sejarah demokratisasi di Indonesia mulai melihat titik terang. Adanya pengaturan lembaga negara MPR menjadi setara dengan lembaga lain dalam konsep trias politica, pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan lembaga negara independen. Semua ini demi menjamin rasa keadilan setiap rakyat Indonesia dan menjaga setiap hak-hak yang dimiliki oleh warga negara tersebab pengalaman masa lalu yang jauh hakikat demokrasi.

Adapun hari ini, menilik pelbagai peristiwa politik yang terjadi dalam  momentum pilpres dan pileg yang bersamaan sedikit banyak menyita perhatian, mulai dari Undang-undang Ormas yang mengebiri kewenangan pengadilan dalam pembubaran suatu ormas, Undang-undang pemilu yang menghendaki presidential treshold 20% kemudian mengakibatkan remacth Jokowi vs Prabowo, penghadangan kegiatan diskusi sejumlah akademisi dan aktivis, penghadangan penyampaian aspirasi pergantian kekuasaan yang sah konstitusional bahkan dibubarkan begitu saja oleh aparat. Jika pengebirian hak-hak konstitusional merajalela seperti ini, tak pelak lagi demokrasi kita hari ini mundur rentang abad ke belakang.       

0 Response to "Mau Ke mana Negara Hari Ini?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel