Mau Ke mana Negara Hari Ini?
Februari 10, 2019
Add Comment
Iqbal Katrino
Kadept KP Kammi Uin Sunan Kalijaga
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
Itulah bunyi alinea pertama dari pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, dari perspektif Hukum Tata Negara UUD 1945 atau juga
biasa disebut “konstitusi” dalam arti sempit menganut asas kedaulatan rakyat
dan demokrasi karena adanya jaminan HAM di dalam UUD 1945. Dua asas ini menjadi
spirit yang terkandung dalam kata “kemerdekaan”, karena rakyat harus berdaulat
suara rakyat suara Tuhan yang harus terbebas dari segala bentuk penindasan baik
kolonialisme maupun imperialisme, baik dari kekuatan asing, aseng atau bahkan
penguasa tiran negeri sendiri.
Dalam rentang 73 tahun Indonesia merdeka tentu telah banyak asam
pahit dirasa dari setiap perubahan konfigurasi politik hukum di Indonesia,
atmosfer politik dari sejak Orde Lama yang diidentifikasikan terbagi menjadi
dua fase yakni fase demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin, kemudian
beranjak ke Orde Baru yang berkuasa 32 tahun lamanya kemudian harus digulingkan
dengan adanya reformasi 1998 adalah suatu bentuk dimana konfigurasi politik di
Indonesia terus mengalami perbaikan. Demokratisasi harus seiring-seirama dengan
cita negara (staatsidee) dan harus terus dikawal dalam wujud menjaga
hak-hak rakyat yang melekat pada dirinya dan dijamin kosntitusi.
Momentum reformasi 1998 adalah tonggak sejarah demokratisasi di
Indonesia mulai melihat titik terang. Adanya pengaturan lembaga negara MPR
menjadi setara dengan lembaga lain dalam konsep trias politica, pembentukan
lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan lembaga negara independen. Semua
ini demi menjamin rasa keadilan setiap rakyat Indonesia dan menjaga setiap
hak-hak yang dimiliki oleh warga negara tersebab pengalaman masa lalu yang jauh
hakikat demokrasi.
Adapun hari ini, menilik pelbagai peristiwa politik yang terjadi
dalam momentum pilpres dan pileg yang
bersamaan sedikit banyak menyita perhatian, mulai dari Undang-undang Ormas yang
mengebiri kewenangan pengadilan dalam pembubaran suatu ormas, Undang-undang
pemilu yang menghendaki presidential treshold 20% kemudian mengakibatkan
remacth Jokowi vs Prabowo, penghadangan kegiatan diskusi sejumlah
akademisi dan aktivis, penghadangan penyampaian aspirasi pergantian kekuasaan
yang sah konstitusional bahkan dibubarkan begitu saja oleh aparat. Jika
pengebirian hak-hak konstitusional merajalela seperti ini, tak pelak lagi
demokrasi kita hari ini mundur rentang abad ke belakang.
0 Response to "Mau Ke mana Negara Hari Ini?"
Posting Komentar