Resume artikel "Antropologi Hukum Sebagai Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Islam" (penulis: DR. Ali Sodiqon)
April 21, 2015
Add Comment
Oleh: Sulaiman Tahir
Hukum adalah sesuatu yang sifatnya dinamis, karna dia akan berubah sesuai dengan waktu dan tempat dimana dia akan dikonstruksikan. Karna tentu hukum akan melakukan adaptasi-adaptasi dengan lingkungannya, walaupun memang ada hal-hal yang sifatnya fundamen yang memang akan tetap ada dan tidak mungkin berubah oleh pengaruh tempat dan waktu. Yaitu nilai-nilai yang sifatnya general (umum), artinya sesuatu yang tetap ada dimanapun dan kapanpun, serta nilai-nilai yang sifatnya lokalistik yang mana dapat mengindikasikan adanya proses adopsi, adaptasi dan integrasi antara wahyu Tuhan dengan budaya lokal. Karna proses terbentuknya atau munculnya hukum tak bisa lepas dari historisitas dan sisi antropologisnya, maka sangat penting untuk menjadikan keduanya sebagai alat bantu untuk penganalisaan dalam penelitian hukum Islam. Sehingga kerangka teoritik dalam penelitian hukum islam sangat penting untuk menggunakan pendekatan antropologi hukum agar dapat menjelaskan adaptabilitas hukum Islam dalam hukum modern.
Hukum Islam dalam penetapannya, melalui kajian ushul fiqh, tidak hanya menggunakan penalaran bayaniy (berbasis teks atau ayat), tetapi perlu mempertimbangakn penalaran ta’lily (berbasis ‘illat atau ratio-legis), dan istislaahy (berbasis kemaslahatan). Penetapan hukum Islam perlu mengintegrasikan antara teks dan konteks. Meskipun ayat-ayat al-Qur’an semuanya bersifat azali namun diwahyukan dalam realitas empiris, sehingga perlu mempertimbangkan fenomena-fenomena sosial empiris dalam kehidupanm masyarakat pada waktu. Maka inilah sangat pentingnya pendekatan antropologis dalam penetapan sekolah hukum, dengan menggunakan pendekatan antropologi, maka akan ditemukan dalam filosofi hukum Islam dan mekanisme pengadaptasian pada masa kini.
1. Antropologi Hukum: Deskripsi teoritis
Secara khusus antropologi hukum Islam mengamati perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum. Aturan hukum yang dimaksud itu adalah bukan hanya terbatas pada hukum adat dan budaya perilaku mahasiswa/manusia.
Implementasi antropologi hukum dalam penelitian memerlukan pendekatan atau metode, seperti kita metode historis, nirmatif, eksploratif, deskriptif perilaku, dan studi kasus. Dengan demikina antropologi hukum memiliki urgensi untuk menjelaskan evolusi hukum dalam masyarakat, menemukan ideologi dalam sebuah aturan hukum, mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, serta meneliti secara induktif kasus-kasus perselesihan hukum dalam masyarakat.
2. Antropologis Hukum Islam: Konstruksi Metodologis
Dalam pendekatan antropologis hukum, bertujuan untuk mendapatkan deskripsi yang jelas dalam proses penetapan sebun hukah hukum. Dalam penetepan sebuah hukum, pendekatan ini dapat mengarah pada dua hal, pertama, menganalisis bagaimana penetapan hukum dalam al-Qur’an. Kedua, menjelaskan terbentuknya hukum dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk meneliti fenomena hukum Islam dalam realitas empiris. Aspek historis dalam proses penurunan ayat-ayat al-Qur’an dianalisis menggunakan teori pewahyuan al-Qur’an. Teori ini terdiri dari teori makkiyah-madaniyah, asbab annuzul, dan nasikh wal mansukh. Penggunaan pendekatan metode antropologi hukum Islam dalam penelitian hukum Islam menghasilkan teori pembentukan hukum berbasis maqasid syar’iyyah. Oprasionalisasi konsep maqasid syar’iyyah menurut asy-syaitibi dapat dilakukan dengan metode istiqra’ al-ma’nawi. Metode ini bertyumpu pada empat prinsip, yaitu, pertama: dalam menetapkan hukum harus menggunakan kolektifitas dalil, tidak bertumpu pada satu dalil saja. Kedua, memperhatikan konteks, baik konteks nash, maupun konteks masyarakat. Ketiga, memperhatikan tujuan Tuhan dalam mensyari’atka hukum, dan keempat, terbuka terhadap kebenaran yang ditemukkan, baik kebenaran dalil maupun kebenaran empirik.
3. Aplikasi Antropologi Hukum dalam Penelitian Hukum Islam.
Aplikasi pendekatan antropologi hukum Islam dalam penelitian hukum Islam da;pat dilakukan dengan mengkombinasikan antara teori makkiyah-madaniyah, asbab annuzul, dan nasikh wal mansukh dengan teori-teori dalam antropologi hukum Islam. Sasarannya utamanya terdiri atas dua hal. Pertama, menelusuri dialektika antara hukum al-Qur’an dan hukum adat masyarakat arab, dan kedua, menjelaskan interaksi hukum Islam dengan budaya lokal.
Penelitian terhadap dialektika hukumm Islam denga hukum adat arab bertujuan untuk memetakla pola dialog serta penetapan keqat’iyyan dan kezanniyahannya. Penemuan nilai universal dan nilai lokal sebuah hukum akan memudahkan penentuan keqatiyyan dan kezanniyahannya. Teori ini berhubungan dengan sisi mana sebuah hukum akan diimplementasi apa adanya dan sisi mana yang memungkinkan untuk didialogkan dengan konteks masyarakat.
Menggunakan pendekatan antropologi hukum dalam penetapan hukum Islam adalah dengan memandang hukum Islam sebagai suatu sistem, yang pada pokoknya mengandung tiga unsur; yaitu: struktur sistem hukum, substansi sistem hukum, dan budaya hukum masyarakat. Struktur sistem hukum adalah syari’, elemen substansi sistem hukum Islam terletak pada nilai-nilai fundamental atau norma-norma yang terkandung dalam aturan hukum. Elemen ketiga yaitu budaya hukum masyarakat, yaitu aspek lokal yang terkandung dalam hukum Islam, yang berkedudukan sebagai instrumen dalam mengimplementasikan nilai-nilai fundamental.
Persoalan krusial dalam penggunakan metode pendekatan antropologi hukim ini, adalah tetap menjaga struktur dan legalisasi hukum Islam. Penelitian tentang akulturasi hukum Islam dengan budaya bertujuan untuk menjelaskan integrasi antara hukum Islam dengan budaya lokal. Kajian antropolog hukum untuk melihat interaksi hukum Islam dengan budaya lokal harus memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, menggunakan paradigma reproduksi kebuayaan al-Qur’an, yaitu melalui tahap adopsi, adaptasi dan integrasi. Kedua, mengedepankan upaya rekonstruksi dan bukan destruktif. Tiga, mengedepankan sikap toleransi terhadap fariasi yang bersifat partikular.
Hukum dalam masyarakat sebenarnya dipengaruhi beberapa hal, termasuk di dalamnya agazma dan kepercayaan. Hal penting yang harus dimengerti oleh peneliti adalah tentang pembedaan antara simbol dengan makna, antara sesuatu yang fundamental dan sesuatu yang instrumental sifatnya.
4. Penutup
Dalam hukum Islam terdappat dua fungsi yang melekat, yaitu sebagai social control dan juga sebagai social engineering. Nah, pendekatan antropologi ini sebenarnya bertujuan untuk menjelaskan tentang budaya hukum apa yang berkembang dalam masyarakat, sehingga kemudian mempengaruhi atau terjadi dialektika dengan hukum yang dikontruksikan di dalam masyarakat itu, atau budaya itu kemudian mempengaruhi perilaku hukum. Faktor, faktor bembentuk budaya dan perilaku hukum ini dijelaskan melalui antropologi hukum Islam. Dalam konteks hukum Islam pendekatan antropologi hukum bertujuan untuk mengungkap maqasid ayar’iyyah aturan dalam hukum Islam, dan menjadi dasar teoritis dalam dalam menganalisis perubahan hukum Islam di zaman sekarang.
0 Response to "Resume artikel "Antropologi Hukum Sebagai Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Islam" (penulis: DR. Ali Sodiqon)"
Posting Komentar