-->

MAKALAH HUKUM KEWARI SAN ISLAM II (DANA PENSIUN SEBAGAI HARTA WARISAN)





Disusun oleh:
Sulaiman Tahir
Riza Budiarto
Ahmad Muzafar




JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latarbelakang

Islam adalah agama yang begitu lengkap mengatur dan menata kehidupan manusia. Dari hal yang sepele sampai masalah akhirat. Tentu ini adalah sebagai bukti betapa Islam itu adalah agama yang menyeluruh dan sangat sempurna.
Harta adalah hal yang tak lepas dari perhatian Islam. Dalam hal ini dapat dilihat dalam pembagian harta warisan, Islam sangat mengatur masalah itu. Namun menjadi banyak pertanyaan ketika zaman mulai berganti dan kehidupan manusiapun mulai meningkat. Ada saja hal yang kemudian menimbulkan tanda tanya dalam praktek beragama ketika hal itu sifatnya baru. Seperti dalam hal warisan ini.
Dana pensiun adalah hal yang baru tentunya, yang tak pernah diatur dalam islam tentang statusnya sebagai harta warisan atau bukan. Inilah yang kemudian menjadi sesuatu yang dilematis dalam masalah harta warisan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dana pensiun adalah bagian dari harta warisan?
Sehingga perlu kiranya kita mencoba untuk menggali dan menganalisa apakah itu termasuk harta yang harus dibagikan/warisan ketika pewaris meninggal.

B. Rumusan masalah

Rumusan masalah dalam makalah ini kami buat dalam bentuk beberapa pertanyaan, yaitu:
1. Bagaimanakah sebenarnya status dana pensiun dalam warisan?
2. Apakah dana warisan itu bagian dari harta pewaris (bukan harta bersama) yang harus dibagikan ketika pewaris meninggal?
3. Apa sebenarnya harta warisan itu dalam perspektif islam ?






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian harta warisan dalam perspektif kewarisan Islam

Arti harta warisan/pusaka/peninggalan (tirkah) adalah: harta yang ditinggalkan oleh si mati secara mutlak. Artinya harta yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan, apa-apa saja yang menjadi milik si mati secara sah, itulah yang dibagikan sebagai harta warisan atau pusaka, Misalnya seorang isteri meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnya tabungannya, motornya, atau apa saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan, pendapatan, ataupun pemberian; harta tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah itu dibeli dari uang suaminya.
Dasarnya adalah sekian banyak ayat Al-Quran yang menisbatkan harta dengan si mati, misalnya:
                فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَك
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, (QS.An-Nisa:11)

 وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ 

“Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan “(QS.An-Nisa:12)
Di beberapa tempat di jawa, ada berlaku adat bahwa apabila suami meninggal, maka sebelum di fara'idh dipisahkan dahulu 1/3 harta untuk isteri yang mereka namakan gono-gini di jawa, raja-kaya di Sunda, dan seguna-sekaya di Sumatera, lalu 2/3 lagi dibagi dan dalam 2/3 ini isteri dapat lagi sebagai isteri menurut syari'at. Asal mulanya dilakukan adat ini, karena isteri turut bekerja buat mendapatkan kekayaan itu, tetapi lama kelamaan walaupun isteri itu tidak turut bekerja, ia dapat 1/3 itu dari kekayaan suami yang terdapat sesudah kawin dengannya, tidak dari kekayaan sebelum kawin dengannya.
Di dalam kaidah pembagian waris menurut Islam aturan seperti itu tidak ada, yang benar adalah :
1. Harta pusaka yang dibagikan adalah yang menjadi milik si mati saja.
2. Allah  telah menetapkan bagian warisan sesuai dengan kehendakNya, bukan sesuai kehendak pemilik harta atau ahli warisnya.
3. Apabila suami-isteri bekerja sama dalam hal permodalan, maka ketika suami meninggal, pisahkan berapa besaran modal isteri dan berapa besaran modal suami. Besaran modal isteri tetap menjadi milik isteri alias tidak dihitung sebagai pusaka, adapun besaran modal suami, itulah yang ditambahkan sebagai harta pusaka untuk dibagikan.

B. Dana pensiun menurut Undang-undang

Sebelum kita membahas tentang dana pensiun dalam UU, ada baiknya kita ketahui apa itu pensiun. Jadi, pensiun adalah Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dari pekerjaannya.
Saat pensiun, seseorang mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan (namun dalam makalah ini kita akan lebih mengkerucutkan pembahasan pada uang pensiun). Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
1. Pembentukan dana pensiun
Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, telah berusia 42 tahun. Peraturan pensiun dalam undang-undang tersebut mempunyai sifat pokok bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja bertahun-tahun dalam dinas Pemerintah (Penjelasan Umum UU No. 11 Tahun 1969 angka 4).
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Kedua sifat dari pensiun itu telah dirangkum dalam Pasal 9 Undang-undang tersebut yang menentukan 3 syarat pokok untuk memperoleh hak pensiun pegawai, yaitu:
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
b. memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun; dan
c. telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Yang berhak mendapatkan dana pensiun adalah; Pegawai negeri sipil, yang bersangkutan, Janda/ duda pegawai negeri sipil, Anak, pegawai negeri sipil, Orang tua pegawai negeri sipil.
2. Jenis-jenis pensiun
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan:
a. Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
b. Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
c. Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
d. Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
3. Jaminan pensiun pegawai/pekerja bagi keluarga
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

C. Dana pensiun dalam perspektif kewarisan

Yang menjadi pertanyaan selama ini adalah apakah dana pensiun termasuk tirkah yang kemudian dapat digolongkan sebagai warisan. Untuk mendapatkan jawaban itu, berikut kami lampirkan beberapa dalil:
فتح الباري ج : 13 ص: 150
قوله ” بأن رزق الحاكم والعاملين عليها ” ….والرزق ما يرتبه الإمام من بيت المال لمن يقوم بمصالح المسلمين وقال المطرزي : الرزق ما يخرجه الحاكم كل شهر للمرتزقة من بيت المال والعطاء ما يخرجه كل عام
الدر المختار ج: 6 ص: 641
والفرق بين العطية والرزق أن الرزق ما يفرض في بيت المال بقدر الحاجة والكفاية مشاهرة أو مياومة، والعطاء ما يفرض في كل سنة لا بقدر الحاجة بل بصبره وعنائه في أمر الدين (في ثلاث سنين) من وقت القضاء،
الفروق ج : 3 ص : 3
( الفرق الخامس عشر والمائة بين قاعدة الأرزاق وبين قاعدة الإجارة ) الأرزاق والإجارة وان اشتركا في كليهما بذل مال بإزاء المنافع من الغير إلا أنهما افترقا من جهة أن باب الأرزاق دخل في باب الإحسان وأبعد عن باب المعاوضة وباب الإجارة أبعد عن باب الإحسان والمامحة وادخل في باب المعاوضة والمكايسة والمغابنة وذلك أن الإجارة عقد والوفاء بالعقود واجب والأرزاق معروف وصرف بحسب المصلحة فإن عرضت مصلحة أخرى أعظم من تلك المصلحة تعين على الإمام الصرف فيها وترك الأولى فلذلك اختص كل واحد منهما بأحكام لاتثبت للآخر يظهر لك تحقيقها بست مسائل اهـ
بغية المسترشدين ص: 165 دار الفكر
(مسئلة ى) يصح الاستئجار لكل ما لا تجب له نية عبادة كان كأذان وتعليم قرآن وإن تعين وتجهيز ميت أو لا كغيره من العلوم تدريسا وإعادة بشرط تعيين المتعلم والقدر المتعلم من العلم وكالاصطياد ونحوه لا القضاء والامامة ولو فى نفل فما يعطاه الإمام على ذلك فمن باب الأرزاق والمسامحة فلو امتنع المعطى من إعطاء ما قرره لم تجز له المطالبة به
حاشية الجمل ج : 4 ص : 87
( قوله : فإن مات أعطى الإمام إلخ ) ليس مثله العالم إذا مات فلا يعطي الإمام أصوله وزوجاته إلخ خلافا للسبكي ; لأن العلم مرغوب فيه فلا يحتاج للترغيب فيه بخلاف الجهاد ا هـ م ر ا هـ سم .
( قوله : أصوله ) أي المسلمين , وقوله : وزوجاته أي المسلمات كما هو الأقرب في شرح الروض ا هـ شوبري ففرق بين إعطائهن في حياته , وإعطائهن بعد موته , وقوله : وبناته حيث كن مسلمات ولو كان له أمهات أولاد أعطى لمن يحتاجه منهن وقيل يعطي لواحدة ا هـ ح ل
Kalau uang tersebut telah diterima ( ba’da qobdli ) maka termasuk tirkah dan bisa di waris, jika belum diterima maka tidak termasuk tirkah. Dapat pula kita lihat dalil-dalil berikut ini:
تحفة المحتاج هامش الشروانى ج : 6 ص : 382
( ويبدأ ) وجوبا ( من تركة الميت ) وهي ما يخلفه من حق كخيار وحد قدف أو اختصاص أو مال كخمر تخللت بعد موته ودية أخذت من قاتله لدخوله فى ملكه وكذا ما وقع بشبكة نصبها فى حياتهعلى قاله الزركشى وفيه نظر لإنتقالها بعد الموت للورثة فالواقع بها من زوائد التركة وهي ملكهم الا ان يجاب بأن سبب الملك نصبه للشبكة لا هي واذا استند الملك لفعله يكون تركة …الأجرة قال وباب الأرزاق أدخل في باب الإحسان وأبعد عن باب المعاوضة وباب الإجارة أبعد عن باب المسامحة وأدخل في باب المكاسبة

BAB III
PENUTUP


DAFTAR PUSTAKA

Ali ash-Shabuni,Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam (pent. A.M.Basamalah), Gema Insani Press: Jakarta, 1995
Rifa’i, M. 1978. Ilmu fiqih islam lengkap. Semarang : Penerbit PT Karya Toha Putra
http://www.jadipintar.com/2013/04/Pengertian-Harta-Warisan-Pusaka-Yang-Dibagikan.html








0 Response to "MAKALAH HUKUM KEWARI SAN ISLAM II (DANA PENSIUN SEBAGAI HARTA WARISAN)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel